Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Ungkap Temuan Jaminan Reklamasi Tak Sesuai

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin mengungkap, adanya temuan permasalahan pencairan jaminan reklamasi di Kaltim.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Pansus, kata Udin, pihaknya menemukan beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal.

“Ada beberapa yang belum mereklamasi dan itu mengakibatkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan,” katanya.

Pansus, lanjutnya, juga mendapatkan informasi mengenai adanya temuan dari BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim. Dimana, BPK telah menyampaikan laporan terkait keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021.

“Dalam laporan itu, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, area pasca tambang batubara berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Udin menyebut, ditemukan potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Area pasca tambang ini pun berdampak cukup krusial terhadap lingkungan.

“Potensi lainnya, ada sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi,” katanya.

Masih kata dia, terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang yang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang.

“Potensi lainnya, kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Lalu, ada juga potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 Miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi/pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Terhadap temuan BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim ini ujar Udin, Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan beberapa penanganan cepat.

“Jadi Dinas ESDM, DPMPTS dan Dinas Lingkungan Hidup ditugaskan untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI untuk keberanannya,” tutupnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share