Soal SMAN 10, Darlis Pattalongi: Tak Ada Pengusiran, Hanya Penyesuaian Sesuai Putusan MA

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Ft: Koko)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Persoalan kepemilikan dan penggunaan Kampus A yang selama ini dipakai oleh Yayasan Melati kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memberikan penjelasan tegas soal posisi pemerintah dan rencana pengembalian kampus untuk SMA Negeri 10 Samarinda.

Menurut Darlis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran resmi yang meminta Yayasan Melati untuk segera melakukan penyesuaian. Tenggat waktu pengosongan sebagian ruangan ditetapkan hingga 25 Juni 2025, sebagai langkah persiapan untuk digunakan kembali oleh SMA 10.

“Itu bukan pengambilalihan total. Hanya 12 ruang kelas yang diminta dikosongkan, dan itu sudah disampaikan secara resmi. Ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah,” katanya.

Darlis juga menegaskan bahwa langkah ini tidak berarti mengusir Yayasan Melati dari seluruh kompleks. Bahkan, menurutnya, kelas XI dan XII SMA 10 tetap belajar di Education Center, sementara kelas X yang baru masuk akan menempati ruangan di Kampus A.

“Kami paham ada lebih dari 200 siswa di Yayasan Melati. Justru karena itu Pemprov mengambil jalan tengah agar proses belajar tidak terganggu. Tapi Yayasan juga harus pahami, ini putusan hukum tertinggi yang wajib dihormati,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim juga telah mengidentifikasi fasilitas yang dibutuhkan SMA 10, termasuk ruang administrasi dan perpustakaan, bukan hanya ruang kelas.

Darlis Pattalongi soal SMA N 10 juga mengimbau Yayasan Melati untuk bersikap kooperatif dan tidak menyikapi hal ini sebagai tindakan sepihak.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan keberlangsungan pendidikan negeri. Kita semua harus duduk bersama demi masa depan siswa,” tegasnya. (Koko/ADV/DPRD Kaltim)

Share
Exit mobile version