Sudah Masuk Tahanan, Pemuda di Samarinda Ulu Masih Terseret Kasus Curanmor

Mediaborneo.net, Samarinda –  Nasib apes dialami seorang pemuda berinisial YAI (24). Saat tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu, ia justru kembali terseret kasus baru setelah terungkap sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Korban baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan pada Selasa (22/12/2025) pagi.

Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Genio hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT 3831 SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat kembali sekitar pukul 10.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta bahwa terduga pelaku pencurian ternyata sudah lebih dulu diamankan dalam perkara lain.

Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pendalaman dan memastikan keterlibatan YAI dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak pidana, meskipun pelaku sudah berada dalam tahanan.

“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(Han/M Jay)

Share