UMP 2024 Naik, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Diyakininya, hal ini juga akan membawa dampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.

Peningkatan UMP Kaltim, lanjutnya, juga akan membuat karyawan semakin lebih produktif, merangsang pertumbuhan omzet perusahaan, dan membuat Kaltim lebih menarik lagi bagi para investor.

“Apalagi Ibu Kota Nusantara ada disini, tentu akan berdampak pula pada inflasi, kebutuhan hidup pasti akan meningkat dan ekonomi di Kaltim semakin meningkat. Semua ini adalah dampak positif yang ditimbulkan ketika UMP naik,” katanya.

Di sisi lain, diakui Reza, kenaikan UMP Kaltim ini juga dapat berpotensi meningkatkan biaya produksi bagi perusahaan di Kaltim. Sebab, perusahaan akan membayar upah karyawan lebih tinggi daripada sebelum upah minimum dinaikkan.

“Meski begitu, saya yakin perusahaan akan menyesuaikan biaya operasional dan harga produk/jasa untuk mengimbangi kenaikan upah tersebut,” katanya.

Dia yakin, kenaikan upah minimum juga berpotensi mendorong perusahaan untuk merelokasi cabang atau pabrik ke Kaltim, karena daya beli tenaga kerja meningkat. Diharapkan, tindakan ini dapat membuka peluang pekerjaan baru dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

“Pada intinya, ketika perusahaan mencoba untuk berkomitmen mengikuti kenaikan UMP, disisi lain karyawan juga akan menaikkan produktivitasnya. Jika seperti itu, maka tak menutup kemungkinan, perekonomian Kaltim akan semakin maju,” tegasnya.

Dirinya mengapresiasi Pemprov Kaltim atas keputusan untuk berupaya mensejahterakan buruh di Kaltim, yakni dengan menaikkan upah minimum pada tahun 2024 mendatang. (Hk/M. Jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share