UU IKN Resmi Diketok, Pemindahan dan Pembangunan IKN Jadi PR Besar

MEDIABORNEO.NET, JAKARTA – Undang-Undang (UU) Ibukota Negara (IKN) resmi diketok dalam sidang Paripurna DPR RI, yang dilaksanakan Selasa (18/1/2022).

Melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung dari DPR RI yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa dan Pimpinan Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia tersebut disampaikan bahwa pembangunan IKN akan menjadi contoh bagi kota-kota yang ada di seluruh tanah air Indonesia. Namun demikian, pembangunan Ibukota membutuhkan waktu dan proses yang pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan disiplin. IKN disusun dengan perencanaan yang luar biasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknokratik.

Menteri Bappenas Suharso Monoarfa menepis isu yang berkembang terkait pembangunan IKN akan memberatkan APBN. Menurut dia, pemerintah akan mengadaptasi bisnis model dan finansial model sedemikian rupa yang tidak memberatkan APBN. Justru menurut dia, pembangunan IKN akan meningkatkan aset-aset Indonesia sedemikian rupa.

“Jurusnya tentu beda, visi bisnis pemerintah tajam dan kita tidak dengan sertamerta akan merugikan anak cucu kita, sama sekali tidak. Jadi isu itu sama sekali saya berani menolaknya. Kita benar-benar memperhitungkan dengan telaten dan teliti, apalagi ibu Menteri Keuangan selalu terukur, pun kami juga terukur. Mudah-mudahan kerjasama ini ke depan dalam hal ini supervisi pembangunan inti antara Bappenas dengan Menteri Keuangan menjadi penting,” ucapnya.

Pun dengan isu adanya Pemerintahan Daerah Khusus yang dinilai menyalahi Undang-Undang, Suharso memastikan bahwa itu tidak benar. Karena kata dia, ruang tersebut dibuka oleh Undang-Undang Dasar.

“Kalau tidak dilarang, tidak disebutkan itu bukan berarti dilarang. Tapi itu tidak dilarang,” katanya.

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia menyampaikan apresiasinya dan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendorong, mendukung RUU IKN hingga disahkan sebagai Undang-Undang.

Dikatakan, proses dan tahapan menyusun hingga penetapan UU IKN tidaklah mudah, karena diperlukan pembahasan-pembahasan lebih mendalam dengan berbagai pihak.

“Kami ucapkan rasa syukur karena Undang-Undang ini akhirnya dapat disahkan barusan dalam dalam rapat Paripurna. Kami bekerja, Pansus bekerja bersama Pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi. Artinya kami sadar betul bahwa RUU perlu segera di Undang-Undangkan. Karena kami mengikuti perkembangan, informasi dan kami sejak awal sudah pesan bahwa pelaksanaan pembiayaan Ibukota ini tidak terlalu membebani APBN. Maka harus dicari skema lain, seperti bekerjasama dengan pihak swasta, investor dan sebagainya,” katanya.

Masih kata dia, pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan sudah banyak yang bersedia melakukan kerjasama. Tapi kata dia, pertanyaannya hanya satu? Mereka meminta kepastian hukum.

“Negara kita adalah negara hukum dan kekuatan hukum setelah Pancasila itu adalah Undang-Undang, maka yang diperlukan untuk melakukan tahap berikutnya dalam pelaksanaan kalau ada Undang-Undang,” sebutnya.

UU IKN, kata dia, baru langkah awal, yang merupakan modifikasi konsensus bahwa Indonesia akan pindah Ibukota negara. Namun terkait pemindahan IKN sendiri bukanlah isu baru, tetapi sejak presiden sebelumnya telah menggagas pemindahan Ibukota negara dan baru diwujudkan dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

“Artinya ketika kita bicara tentang pemindahan Ibukota, sama dengan visi dan masa depan Indonesia. Karena kita inginkan membangun episentrum, magnet baru pertumbuhan, pemerataan Indonesia. Jika selama ini magnet hanya Jakarta, Jawa sementara pertumbuhan penduduk kita semakin besar, Jakarta dan Jawa tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi kalau pusatnya hanya di Jakarta. Mudahan dengan dimulainya pemindahan IKN, bisa diikuti dengan lahirnya episentrum di daerah lain,” ujarnya.

“Pemindahan IKN adalah pemindahan ratusan tahun ke depan. Pemindahan IKN tidak langsung jadi, tapi dilakukan secara bertahap. PR nya masih banyak setelah UU ini disahkan,” sambungnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan telah disahkan UU IKN, maka tahapan proses pembangunan IKN dan pemindahannya mulai dilakukan. Oleh karenanya, ada tahapan yang telah dirancang.

“Tahapan pembangunan dan pemindahan IKN ada lima tahapan, yang paling kritis setelah UU dibuat adalah
tahun 2022 hingga 2024, kemudian akan diikuti dengan tahap kedua, tiga, empat dan lima. Yakni tahun 2025 hingga tahun 2045. Untuk tahapan pertama yang kritis, dari aspek pendanaan akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang menimbulkan momentum pembangunan berikutnya dan menciptakan jangkar pembangunan IKN dan pembangunan,” bebernya.

“Nanti akan dibuat rencana induk yang tertuang dalam Perpres. Namun dari pembahasan kementerian terkait akan dilaksanakan oleh kementerian PUPR, mengenai pertama adalah akses, karena jalan menjadi penting dan bisa melalui pelabuhan karena bisa melewati teluk. Itu dua hal yang menentukan pembangunan akses dijalankan,” timpalnya.

Perlu diingat, bahwa Indonesia saat ini masih berada di masa pandemi COVID-19 dan upaya pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi, masih menjadi program prioritas.

Dikatakan Sri Mulyani, identifikasi wilayah dan kawasan pemerintah dan kawasan inti pemerintahan menjadi fokus desain pelaksanaan dan pemindahan IKN di tahun 2022-2024.

“Kita desain baik tahun 2022, paket pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum disepakati seluruhnya. Nanti bisa dimasukkan dalam program pemulihan ekonomi sekaligus membangun momentum Ibukota baru. Tahun 2023-2024, kita lihat perkembangan COVID-19 dan pemilihan umum yang mungkin anggarannya juga akan cukup besar dan juga pembangunan IKN ini,” terangnya.

Sri Mulyani juga mengingatkan, Indonesia masih akan dihadapkan dengan defisit 3 persen yang akan terjadi pada tahun 2022-2024. Namun dirinya menyebut, pemerintah berupaya untuk tetap menjaga pergerakan defisit tersebut.

“Jangka pendek 2022-2024. Dari sisi kebijakan fiskal, kita akan kembali defisit 3 persen ini akan dimasukkan dalam desain pendek ini. Artinya, penanganan COVID, Pemilu dan IKN semua ada dalam APBN. Jangka menengah 2025-2045, kita estimasi jangka menengah dan panjang tergantung. Belanja pembangunan yang harus disediakan seperti kompleks perumahan dan bendungan air, telekomunikasi, jalan raya dan sebagainya,” pungkasnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share