MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani angkat suara terkait penutupan jalan Ring Road 2 oleh warga yang menuntut pembayaran ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan.
“Harus diclearkan dulu, tapi karena itu kewenangan provinsi, maka harus ditanyakan ke provinsi, ” katanya.
Kendati demikian, Angkasa Jaya meminta agar segera persoalan lahan tersebut diselesaikan. Karena kata dia, jika aksi penutupan dilakukan berulang kali oleh warga, maka akan berdampak pada terhambatnya lalulintas.
“Jika berkaitan dengan warga Samarinda, saya kira itu harus segera diselesaikan, sehingga jangan sampai menghambat lalulintas pengguna jalan. Apalagi masalah itu sejak 2012 sampai sekarang belum ada titik terang, ” katanya.
Terkait dengan pembebasan lahan, dikatakan Angkasa Jaya, memerlukan proses, karena ada regulasi dan syarat yang harus dipenuhi.
“Pembebasan lahan tidak serta merta bisa langsung dipenuhi jika ada keinginan masyarakat. Sementara ada aturan yang mengikat. Itu yang harus dibicarakan secara persuasif, agar sama-sama tidak melanggar aturan, ” terangnya.
“Tapi sebenarnya, ini adalah masalah klasik. Ketika berbicara masalah lahan, ketika tidak bisa selesai, walau bagaimanapun juga lahan yang dibeli pemerintah itu sudah ada aturannya. Jadi tidak bisa sesuka hati pemilik lahan, ” pungkasnya. (Adv/Koko)