Zona Nilai Tanah Kukar Segera Disosialisasikan, Penetapan NJOP Lebih Akurat

Penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah dilakukan oleh Sekda Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha. (Ft:Ist)

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh harapan besar pada zona nilai tanah yang baru saja dipetakan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, H Sunggono, setelah penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, Senin (29/4/2024).

Penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah dilakukan oleh Sekda Sunggono dan Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha. Acara ini disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.

“Saya berharap peta ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.

Dikatakannya, peta zona nilai tanah ini nantinya akan menjadi dasar penting dalam perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Sunggono meyakini, peta ini akan membantu dalam menentukan NJOP yang lebih akurat.

“Kegiatan ini sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar, baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,” katanya.

Sunggono mengapresiasi proses pemetaan yang telah dilakukan di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.

Sunggono berharap, kegiatan pemetaan zona nilai tanah dapat terus dilakukan di seluruh wilayah Kukar. Hal ini akan membantu dalam mewujudkan penataan ruang yang lebih baik dan meningkatkan pendapatan pajak daerah.

“Peta zona nilai tanah merupakan salah satu langkah penting dalam mewujudkan Kukar yang maju dan sejahtera. Dengan peta ini, diharapkan Kukar dapat menjadi daerah yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan tanah,” tandasnya. (Adv/Dri/M Jay)

Share