MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Sutomo Jabir berharap Perda yang merupakan inisiatif DPRD Kaltim tersebut akan memberikan penguatan lembaga swadaya masyarakat, untuk memerangi bahaya peredaran narkoba di Kaltim.
Dikatakannya, Kaltim sebagai daerah yang luas dan memiliki banyak pintu masuk, menjadi incaran para pelaku peredaran narkotika. Terlebih, dengan minimnya jumlah petugas yang melakukan pengawasan, menjadikan para pelaku mudah keluar masuk Kaltim.
Untuk itu kata dia, perlunya upaya penguatan pencegahan di seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga ini juga memuat penguatan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Sutomo Jabir mencontohkan, penguatan lembaga masyarakat yang dilakukan tersebut dengan cara melakukan sosialisasi pencegahan, pelatihan pemberdayaan masyarakat dan sebagainya.
Tak hanya itu saja, bagi mereka yang sudah terjerat pada lingkaran hitam narkoba, Sutomo Jabir mendorong agar diberikan bantuan penyembuhan atas ketergantungan pada narkoba.
“Termasuk memberikan penguatan bagi peran lembaga-lembaga yang ikut serta memberikan bantuan pemberdayaan bagi upaya penyembuhan ketergantungan narkotika. Serta obat-obatan terlarang. Saya kira hal itu dilakukan, supaya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kaltim dapat maksimal dan semakin masif kedepannya,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay