Cegah Masyarakat Terhindar Dari Hukuman, Kejati Hadir Dalam Jaksa Menyapa

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Guna melakukan pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman, Kejaksaan Tinggi Kaltim hadir dalam kegiatan sosialisasi Jaksa Menyapa.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan.

Kegiatan Jaksa Menyapa ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Asisten Pidana Militer Zulkarnain,
Kasi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Dewa Ngakan Putu Andi Asmara dan Kasi Penuntutan pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kaltim Dony Rahmat Santoso.

Tema kegiatan yang diangkat adalah Peran Asisten Bidang Pidana Militer dalam Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Dijelaskan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer/Asisten Pidana Militer berkedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan, dalam hal ini Jaksa Agung RI atau Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pengendali penanganan perkara koneksitas di pusat maupun provinsi.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, Kejaksaan di bidang penanganan perkara koneksitas (koordinasi, penanganan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara koneksitas), Jampidmil atau Aspidmil berperan sebagai koordinator, pelaksana dan Ketua Tim Tetap Koneksitas (Pusat/Provinsi).

Perannya itu diantaranya, berkoordinasi dengan Penyidik dari lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer, agar perkara pidana koneksitas sama-sama diproses, sehingga tidak terjadi diskriminasi dan koordinasi Barang Bukti, ” sebut Zulkarnain.

“Memantau ada tidaknya peristiwa perkara pidana koneksitas di wilayah hukumnya untuk dianalisa dan langkah hukum (SPDP). Berkoordinasi dan melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan dalam hal ini perkara koneksitas tindak pidana tertentu, ” sambungnya.

“Berkoordinasi dengan Penyidik dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer agar perkara pidana koneksitas (Tindak Pidana Umum) diproses secara koneksitas sesuai dengan Ketentuan, serta mengawasi dan mengendalikan proses penegakan hukum perkara koneksitas mulai tahap penyelidikan sampai penuntutan, ” imbuh Zulkarnain.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share