MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik meminta panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) untuk menempatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari insan pembangunan daerah.
“Kita hargai hargai mereka dan kita dorong bagaimana agar kesejahtraan hidupnya dapat meningkat lebih baik,” ujarnya, pada kegiatan Penguatan Panitia PPMHA, di Balikpapan yang dilaksanakan sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023.
Ia menyakini, MHA akan mampu memberikan peran penting dan mampu berkontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah.
Untuk itu, Akmal Malik mengajak seluruh pihak untuk mulai memberikan perhatian khusus melalui pengakuan dan perlindungan bagi MHA, serta optimalisasi sumber daya manusia dan memberdayakannya, agar keberadaan MHA di Kaltim tidak termarjinalkan.
“Saya yakin, Masyarakat Hukum Adat mampu memberi peran penting, serta kontribusi besar untuk peningkatan ekonomi daerah jika kita berdayakan dan kita dorong untuk menuju kea rah lebih maju,” katanya.
Pj Gubernur Akmal Malik menyebut, dalam hal ketentuan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA, pemerintah daerah kabupaten harus lebih dulu membentuk Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA.
“Tim ini sangat penting dan agar segera ditindaklanjuti . Mereka harus mampu memahami latar belakang, tujuan, kebijakan, prinsip, prosedur ketentuan dalam pemberian pengakuan dan perlindungan MHA,” ujarnya.
Kepada panitia PPMHA, Akmal Malik meminta untuk mampu melakukan komunikasi dan kolaborasi antar pihak, guna memperlancar proses pengesahan dan perlindungan MHA itu sendiri.
Lebih lanjut, Akmal Malik mengatakan, pengakuan dan perlindungan hak MHA sangat penting, karena keberadaan MHA lahir dan telah ada jauh sebelum negara ini terbentuk. (Oen/Adv)