MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengungkapkan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut menjadi awal penyelidikan. Setelah penyelidikan yang cukup, anggota unit operasional melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BS.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga poket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kotak rokok, diletakkan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
“Pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” Ipda Rizky.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga poket sabu-sabu dengan berat total 1,06 gram, satu bungkus kotak rokok, dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT.4249 CAN, serta kunci kontaknya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan keberhasilan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Samarinda Seberang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas kriminalitas, termasuk peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Penulis : Koko
Editor : M Jay