Maling Motor di Samarinda Dibekuk dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku pencurian motor yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Pelaku, diketahui berinisial RDN alias RD, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Awalnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Kahoi. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah rute dan meminta untuk diantar ke Islamic Center dengan iming-iming Rp50.000 dan menawarkan makan kepada korban.

Setelah menyelesaikan makan di sebuah tempat makan di sekitar Mimi Chicken, pelaku kembali meminta korban untuk membawanya menuju Jalan MT Haryono dengan alasan ingin bertemu anaknya.

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban turun dari sepeda motor dengan cara memiringkan motor sehingga kaki kiri korban terpaksa turun. Pelaku kemudian menarik gas motor secara tiba-tiba, membuat korban terjatuh.

Korban yang kaget dengan tindakan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Menanggapi laporan itu, Unit Opsnal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.

“Pada Rabu siang, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu,” ujar Iptu Agung Sisbiyantoro.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah dengan nomor polisi KT 4086 BBD, sebuah ponsel Samsung Galaxy J7 Prime, serta uang tunai sebesar Rp370.000.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolsek Sungai Kunjang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Koko/M Jay)

Share