Pria Samarinda Aniaya Ibu Kandung, Kini Ditahan Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap H (25), warga Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, atas kasus penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat dinihari (10/1/2025).

Kasus ini bermula pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 11.05 Wita. WM (65), ibu kandung pelaku, melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Samarinda Kota. Dalam laporan tersebut, korban menyertakan hasil visum sebagai bukti atas luka yang dideritanya akibat penganiayaan.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, menjelaskan bahwa konflik terjadi karena pelaku melarang ibunya pergi berjualan ke pasar.

“Korban yang ingin berjualan ditegur dengan sikap marah oleh pelaku. Saat korban menegur balik, pelaku justru meluapkan amarahnya dengan memukul korban berkali-kali menggunakan keranjang plastik dan gelas kaca, yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh korban,” ungkap Kompol Tri.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada 9 Januari 2025 pukul 01.30 Wita oleh Tim Elang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa keranjang plastik biru dan dua gelas kaca yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku, yang diduga emosi karena korban tak mengikuti perintahnya, memukul korban dengan keranjang plastik di bagian kepala dan badan. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil gelas kaca dan memukulkannya ke tangan kiri korban, lalu melemparkan gelas lainnya hingga mengenai kaki korban.

Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku kini kami tahan dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Kompol Tri. (Koko/M Jay)

Share