Aturan baru LPG 3 KG berlaku Mulai Hari Ini

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Kebijakan baru pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg yang mulai berlaku 1 Februari 2025 menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Pasalnya, aturan ini secara tegas melarang pengecer membeli dan menjual LPG 3 kg, di mana distribusi kini hanya diperbolehkan untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran melalui pangkalan resmi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 dan telah disosialisasikan kepada agen dan pangkalan pada 21 Januari 2025.

Menurut Pjs. Regional Manager Retail Sales Kalimantan, Bastian Wibowo, aturan ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

” Dengan aturan ini, kami berharap distribusi lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar, pemerintah menerapkan berbagai langkah pengawasan, di antaranya:

1. Monitoring ketat stok LPG 3 kg di setiap pangkalan melalui sistem digital agar tidak terjadi kekurangan pasokan.

2. Memastikan keakuratan data pangkalan melalui aplikasi Monica LPG, yang memungkinkan pengecekan langsung terhadap ketersediaan stok di setiap wilayah.

3. Inspeksi rutin ke pangkalan LPG melalui aplikasi Monica, guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan.

4. Pencatatan transaksi LPG secara real-time di aplikasi MAP, sehingga data penyaluran lebih transparan dan akurat.

Namun, kondisi ini justru membuat sebagian masyarakat khawatir. Pasalnya, selama ini pengecer menjadi solusi bagi warga yang tinggal jauh dari pangkalan LPG. Jika akses ke pangkalan terbatas, dikhawatirkan masyarakat akan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg, terutama di daerah pedesaan.

“Gas 3 kg sekarang susah dicari. Kalau yang seperti saya ini tidak punya motor, susah mau cari gas kemana-mana, kalau ke pangkalan jauh. Kalau dulu enak, bisa dapat di warung dekat rumah,” ujar Suyatmi, warga kelurahan Sidodadi. (Koko/M Jay)

Share