Miliki 18 Poket Sabu, Dua Warga Samarinda Seberang Diciduk Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Aparat Polsek Samarinda Seberang ciduk seorang pria dan seorang wanita dalam operasi pengungkapan kasus peredaran narkotika.

Mereka adalah J (41) dan NH (50). Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto. Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda, Jumat (21/2/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap J di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat total 8,68 gram bruto, sebuah sepeda motor dengan nomor polisi KT 2067 NO, satu kantong plastik hitam, dua unit ponsel, uang tunai Rp 6.400.000,-, serta satu bundel plastik klip kosong.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, mengatakan, penangkapan J berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku J yang saat itu sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama NH,” ujarnya.

Berdasarkan “cuitan” J, polisi langsung bergerak cepat untuk mengejar NH yang diduga merupakan bandar sabu. Sekitar pukul 17.00 Wita, NH berhasil diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Saat diamankan, NH tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Koko/M Jay)

Share