Curi Motor, Pemuda di Samarinda Diringkus Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – TI (27) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di Jalan Pemuda IV, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa malam (4/3/2025).

Dia ditangkap setelah teridentifikasi mencuri sepeda motor dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci stang. Dia kemudian mendorong motor tersebut menjauh sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor korban, telah dipreteli menjadi beberapa bagian seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot.

Saat ditangkap, polisi juga menemukan sebilah badik sepanjang 14 cm yang diselipkan di pinggangnya.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga membawa senjata tajam tanpa izin. Ini membahayakan keamanan masyarakat,” ujar Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian l, serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Koko/M Jay)

Share