Mediaborneo.net, Berau – AW (30) pemuda ini tak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (31/5/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam poket sabu dengan total berat bruto 4,85 gram, dua handphone, alat isap, plastik pembungkus sabu, serta satu unit motor.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Berau menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mengamankan AW di lokasi kejadian.
Saat digeledah, dua poket sabu ditemukan di lokasi penangkapan. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan empat poket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah bantal di kamar tidur.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyebutkan bahwa tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami akan terus bergerak untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” kata Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. (So/M Jay)