DPRD Samarinda Dalami Persyaratan SLF Terowongan Sebelum Dioperasikan

Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi, khususnya penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagai bagian dari proses pengoperasian Terowongan Samarinda. Hal ini menjadi perhatian DPRD agar pengoperasian terowongan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“SLF ini kunci,” ujar Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Deni menyebut penerbitan SLF menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengetahui persyaratan yang masih harus dipenuhi sebelum terowongan digunakan masyarakat.

Dia menegaskan pentingnya memastikan kelengkapan persyaratan tersebut agar tidak terjadi keterlambatan tanpa kejelasan.

“Kita akan dalami bersama PUPR, apa yang belum terpenuhi. Jangan sampai molor terus tanpa kejelasan,” tegasnya.

Komisi III berencana berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda guna memperoleh penjelasan mengenai kelengkapan persyaratan, serta langkah penyelesaian yang diperlukan. Pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tahapan yang masih harus dituntaskan.

“Kita akan dalami bersama PUPR, apa yang belum terpenuhi,” kata Deni.

Deni menegaskan, penyelesaian proyek tidak semata-mata berorientasi pada percepatan pembukaan. Aspek kelayakan fungsi dan keselamatan juga harus menjadi perhatian sebelum fasilitas tersebut dioperasikan.

“SLF ini kunci,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh persyaratan yang berlaku perlu dipastikan terpenuhi agar terowongan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, pengoperasian tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memperhatikan kelayakan fasilitas bagi masyarakat.

“Jangan sampai molor terus tanpa kejelasan,” tegas Deni.

Melalui pendalaman bersama instansi terkait, DPRD berharap proses pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi dapat berjalan lebih terukur, sehingga pengoperasian Terowongan Samarinda dapat dilakukan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. DPRD Samarinda mendorong adanya kejelasan mengenai persyaratan yang masih harus diselesaikan.

“Kita akan dalami bersama PUPR, apa yang belum terpenuhi,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Share