Mediaborneo.net, Samarinda – Aktivitas belajar tatap muka bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Kota Samarinda kembali dapat dialihkan ke Pembelajaran dari Rumah (BDR) pada 22–23 Oktober 2026. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur ini menyusul kualitas udara yang masih terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perpanjangan BDR tersebut menjadi perhatian bagi siswa, orang tua, dan pihak sekolah. Pasalnya, kegiatan pembelajaran harus tetap berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pelajaran secara langsung di ruang kelas.
Dalam surat edaran tertanggal 21 Oktober 2026, Disdikbud Kaltim meminta seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kota Samarinda menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa pelaksanaan BDR tidak boleh mengurangi hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan Pembelajaran dari Rumah (BDR) tahap lanjutan pada tanggal 22–23 Oktober 2026 bagi seluruh murid, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif serta tidak mengurangi hak murid untuk memperoleh layanan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran sebelumnya bernomor 100.3.4/2461/Disdikbud I SRK/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Disdikbud Kaltim juga mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda mengenai kondisi kualitas udara akibat karhutla.
Selama BDR berlangsung, sekolah tetap berkewajiban memastikan kegiatan belajar berjalan sesuai kebutuhan siswa. Namun, metode pembelajaran yang digunakan perlu menyesuaikan situasi agar proses belajar dari rumah tetap efektif dan proporsional.
Disdikbud Kaltim memberikan dua pilihan metode pembelajaran, yakni melalui sistem daring atau e-learning dan penugasan yang terstruktur.
“Pembelajaran selama BDR dilaksanakan dengan beban belajar sederhana secara daring (e-learning) atau melalui penugasan yang terstruktur, terukur, dan proporsional,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Artinya, sekolah diharapkan tidak sekadar memindahkan seluruh aktivitas kelas ke sistem daring, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan siswa dalam mengikuti pembelajaran dari rumah.
Pengaturan beban belajar ini menjadi salah satu poin penting agar siswa tetap memperoleh materi pendidikan tanpa menghadapi penumpukan tugas selama masa BDR.
Perubahan metode pembelajaran juga membutuhkan dukungan keluarga. Disdikbud Kaltim meminta sekolah berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan kegiatan belajar siswa tetap terpantau.
Dalam surat tersebut, ditegaskan, “Satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan orang tua/wali murid untuk melakukan pengawasan selama pelaksanaan BDR.”
Koordinasi antara guru dan orang tua diharapkan dapat membantu memastikan siswa mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, memahami materi yang diberikan, dan menyelesaikan tugas secara teratur.
Orang tua juga perlu memperhatikan informasi resmi dari sekolah masing-masing mengenai metode pembelajaran, jadwal kegiatan, serta tugas yang diberikan selama periode 22–23 Oktober 2026.
Selain pembelajaran, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama BDR turut menjadi perhatian dalam kebijakan tersebut.
Disdikbud Kaltim meminta sekolah berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan pembagian MBG tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Terkait pelaksanaan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) selama BDR, sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” bunyi edaran tersebut.
Meski demikian, surat edaran itu tidak menjelaskan secara terperinci apakah makanan akan dibagikan langsung kepada siswa, diambil melalui sekolah, atau menggunakan mekanisme lainnya. Informasi teknis mengenai pembagian MBG perlu dipastikan melalui sekolah dan pihak pelaksana program.
Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa kebijakan BDR bukan keputusan permanen. Pelaksanaannya bersifat situasional dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran pemerintah berikutnya.
“Pelaksanaan BDR bersifat situasional dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran pemerintah selanjutnya,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan BDR kepada Kepala Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur melalui masing-masing kepala bidang.
Dengan ketentuan tersebut, keberlanjutan BDR akan mengikuti perkembangan kondisi dan kebijakan resmi pemerintah. Karena itu, siswa dan orang tua di Samarinda perlu mencermati pengumuman sekolah agar tidak keliru dalam menentukan jadwal masuk maupun metode pembelajaran selanjutnya.
Bagi keluarga yang memiliki anak di jenjang SMA, SMK, dan SLB, informasi resmi dari sekolah menjadi acuan utama selama kebijakan pembelajaran dari rumah diberlakukan. (Han/M Jay)












