Mediaborneo.net, Samarinda – Upaya menekan kejadian kebakaran di Kota Samarinda membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh, mulai dari memastikan keamanan bangunan hingga meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menyelesaikan pembahasan di DPRD Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan rancangan regulasi tersebut akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum berlanjut ke proses legislasi selanjutnya.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum,” ujar Kamaruddin, baru-baru ini.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut adalah pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan bangunan. Aspek yang disoroti mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelayakan instalasi listrik yang berhubungan dengan keamanan bangunan.
Kamaruddin menilai, pemenuhan persyaratan keselamatan harus menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran. Pemeriksaan yang memadai diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi peristiwa yang membahayakan penghuni maupun masyarakat sekitar.
“Pencegahan harus menjadi perhatian utama. Persyaratan keselamatan bangunan perlu dipastikan agar potensi kebakaran bisa diantisipasi sejak awal, bukan hanya ditangani setelah kejadian,” terangnya.
Penguatan aturan ini juga menempatkan upaya pencegahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan kebakaran. Dengan perhatian terhadap aspek keselamatan sejak awal, pengawasan bangunan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan mendukung perlindungan masyarakat di kawasan permukiman maupun bangunan lainnya.
Selain memastikan aspek teknis bangunan, kesiapan masyarakat menghadapi keadaan darurat turut menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Edukasi mengenai bahaya kebakaran, pelatihan penyelamatan, serta keterlibatan relawan dipandang sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan yang lebih tanggap terhadap risiko kebakaran.
Kamaruddin menegaskan bahwa tugas petugas pemadam kebakaran tidak hanya berkaitan dengan penanganan api ketika insiden berlangsung. Kegiatan pencegahan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengurangi risiko kebakaran.
“Peran petugas tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tandasnya. (Adv/DPRD Samarinda)












