Ragam  

AMPL Kaltim Gelar Aksi Damai di PN Samarinda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA– Sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (4/3/2022).

Kedatangan mereka, ingin meminta kejelasan mengenai pelaksanaan lelang eksekusi, terhadap tanah SHM 2089 pada website KPKNL Samarinda yang batas waktu penawarannya yaitu pada hari rabu tanggal 9 Maret 2022.

“Menurut kami, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana tidak sesuai dengan perintah dalam hasil putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017 dan tidak sesuai dengan Pasal 30 huruf f Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK/.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (bahwa sertifikat tidak di miliki
atau di pegang oleh PN Samarinda),” ujar Koordinator AMPL Kaltim Agus.

Dikatakan, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam suratnya, surat Nomor W18-U/2668/HK.02/XII/2021, tanggal 30 Desember 2021 Perihal Eksekusi, sangat tidak objektif dalam memberi keterangan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam suratnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur hanya menjelaskan bahwa terhadap tanah yang terletak di Jalan M. Yamin SHM 2089 telah diletakkan Sita Eksekusi. Oleh karena itu bantahan yang sedang dalam proses pemeriksaan pada tingkat Kasasi saat ini, tidak menghalangi adanya eksekusi terhadap tanah tersebut.

“Di dalam suratnya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sama sekali tidak menjelaskan adanya putusan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr, tanggal 2 Mei 2017 yang memerintahkan untuk mengangkat sita di atas tanah M. Yamin SHM 2089. Seolah-olah, tanah M. Yamin SHM 2089 yang telah dibeli oleh PELAPOR (IWAN TJIOESANTO) “halal” untuk di Eksekusi,” katanya.

AMPL Kaltim, kata Agus, juga menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya,
meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk membatalkan proses lelang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengingat posisi tanah SHM 2089 masih dalam proses. Selanjutnya, meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah SHM 2089.

“Termasuk meminta kepada Kepala PN Samarinda untuk melakukan hearing dengan berbagai pihak yang berkepentingan untuk mencarikan solusi supaya masalah tanah SHM 2089 tidak berlarut-larut,” katanya.

Terpisah, Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwi Nanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh AMPL Kaltim tersebut untuk kontrol bagaimana proses pelelangan itu bertentangan dengan peraturan menteri keuangan RI No. 27/PMK/.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang (bahwa sertifikat tidak dimiliki atau dipegang oleh PN Samarinda).

“Tadi sudah kami jelaskan, bahwa kami tidak berwenang untuk masuk dalam materi perkara. Terhadap proses lelang ini, sebenarnya sudah melalui proses dan prosedur yang ditentukan bahwa sengketa tanah harus diuji oleh PN. Bahwa dalam menguji dan menyidangkan itu untuk tanah harus lewat pemeriksaan setempat. Itu semua sudah dilalui, proses banding dan kasasi juga sudah dilewati,” terangnya.

“Nah permasalahannya setelah kasasi ini, muncullah bantahan No. 04/Pdt.Bth/2017/PN.Smr

“Dari Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, menyatakan bahwa proses perlawanan atau bantahan terhadap perkara yang berkekuatan hukum tetap. Kalau dilihat di sini, sepertinya perkara kasasi. Itu tidak menghalangi proses eksekusi.
Jadi telah dijelaskan bahwa sudah dapat dilaksanakan proses eksekusinya, tahapannya saat ini tanggal 9 Maret 2022 penawaran bagi para pihak untuk pelelangan. Jadi bukan proses eksekusi lagi, ini sudah lelang,” katanya dia lagi.

Kepada AMPL Kaltim, Rakhmad mempersilakan jika ingin mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara ini. Ini perkara nomor 116/Pdr.G/2015/PN.Smr.

“Kalau teman-teman menyatakan tidak adil, ya ini sudah diuji sampai Pengadilan Tertinggi kami di PN itu namanya ajudikasi. MA adalah judex juris. Maksudnya ajudikasi, melihat faktanya ada saksi segala macam. Sedangkan judex juris, sudah melihat lagi faktanya. Itu sudah dianggap selesai oleh PN dan PT. Mereka hanya juris, menilai hukumnya. Itu sudah dinilai juga dan dinyatakan dalam kasasi MA. Sehingga sudah bisa dieksekusi. Kalau kiranya masih dianggap ini juga, itu hanya permohonan hukum luar biasa yang namanya peninjauan kembali. Namun di dalam hukum acara perdata yang menjadi pedoman, jangankan bantahan, permohonan peninjauan kembali PK pun tidak menghalangi eksekusi demi terselenggaranya asas peradilan cepat sederhana biaya ringan,” pungkasnya.

Share