ART Rumah Tangga Gondol Perhiasan Majikan Senilai Rp 50 Juta Saat Berlibur

Ilustrasi Perhiasan Mas

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp 50 juta yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga. Peristiwa ini terjadi saat majikan, Ratu (29), seorang dokter, meninggalkan rumah untuk berlibur bersama keluarganya pada 17-19 Desember 2024.

Korban mempercayakan rumahnya di Jalan Untung Siropati, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kepada pembantu rumah tangga berinisial AN (50). Sepulang dari liburan, korban tidak langsung menyadari perhiasannya telah hilang karena kondisi rumah dan kamar tetap rapi serta tidak terkunci.

Namun, pada 29 Desember 2024, sekitar pukul 21.50 Wita, korban bermaksud mengenakan perhiasannya dan mendapati kotak perhiasannya kosong. Barang-barang yang hilang meliputi cincin berlian, mata kalung, rantai kalung, dan gelang dengan total kerugian mencapai Rp 50.032.000.

Setelah menerima laporan korban, Unit Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dan bukti di lapangan, tim berhasil menangkap pelaku, AN, pada 13 Januari 2025 pukul 17.30 Wita di Jalan Dr. Sutomo, depan Pasar Segiri, Kota Samarinda.

“Saat diperiksa, AN mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya dilakukan ketika korban tidak berada di rumah. Seluruh barang hasil pencurian telah diamankan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Koko/M Jay)

Share