MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, masa persidangan I tahun 2023 yang dilaksanakan di ruang rapat utama lantai 2, Gedung DPRD Samarinda pada Selasa (14/2/2023), sempat diskors hingga dua kali.
Rapat Paripurna DPRD Samarinda ini mengagendakan persetujuan bersama, antara DPRD Samarinda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi Perda RTRW Kota Samarinda.
Sejak awal rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan dihadiri oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut, dihadiri oleh 13 orang Anggota Dewan. Selain itu, turut hadir unsur pimpinan Forkopimda Kota Samarinda.
Pukul 16.20 Wita, rapat Paripurna dibuka. Namun karena jumlah Anggota DPRD Samarinda yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum, rapat akhirnya diskors.
“Sesuai Undang-Undang dan peraturan, karena jumlah Anggota Dewan yang hadir dalam rapat Paripurna belum memenuhi kuorum, maka rapat kita skors selama 15 menit, ” ucap Helmi Abdullah.
Hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah Anggota Dewan yang hadir belum bertambah, sehingga rapat Paripurna kembali diskors.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pembahasan Raperda RTRW telah dilakukan Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda
“Kita semua diminta untuk menyelesaikan pembahasan RTRW dan penyelesaiannya, sesuai yang diarahkan dari pemerintah pusat, ” katanya. (Adv/Koko)