MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Agenda kegiatan kedewanan di DPRD Kota Samarinda untuk periode Maret masa sidang I tahun 2022 telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah, yang dilaksanakan Selasa (1/3/2022).
“Kita melakukan agenda kegiatan anggota di bulan Maret, khususnya masalah yang dibahas dalam jadwal. Yaitu sidang Paripurna, reses dan ada juga mengenai penetapan pokok-pokok pikiran anggota dewan. Termasuk mengenai LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) Wali Kota,” kata
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, saat ditemui usai mengikuti rapat Banmus.
Terkait dengan penyampaian LKPJ Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai kinerjanya di tahun 2021, dikatakan Deni, jika mengikuti jadwal, seharusnya dilaksanakan pada sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda.
“Sesuai Undang-Undang, setelah masa 3 bulan anggaran di tahun 2021, maka Wali Kota melaporkan LKPJ kepada kami. Nah itu juga yang kami bahas, untuk menjadwalkan di tanggal 2 sampai 18 Maret,” ujarnya.
Deni menambahkan, untuk penyampaian laporan reses anggota dewan dan penetapan pokok-pokok pikiran, dijadwalkan berlangsung sebelum pelaksanaan kegiatan Musrenbang.
“Minimal seminggu sebelum Musrenbang kita bisa menetapkannya, supaya bisa masuk LKPJ,” katanya. (Advetorial)
Penulis : Koko
Editor : M Jay