Bapemperda DPRD Samarinda Gelar Rapat, Bahas 2 Raperda

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat bersama OPD terkait, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat utama lantai II, gedung DPRD Samarinda, Selasa (9/5/2023).

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bapenda Samarinda dan Kepala Biro Hukum Kota Samarinda.

Ditemui usai rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengatakan, untuk mematangkan draf Raperda Raperda Daerah dan Retribusi Daerah memerlukan masukkan dari berbagai pihak, termasuk OPD terkait.

Pembahasan mengenai Raperda tersebut semakin diintensifkan, terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.

“Terkait pajak daerah dan retribusi daerah sendiri, kami di DPR membuat Pansus. Tapi saat kami Jalan, ternyata turun dari pusat UU Nomor 2/2022 yang menganulir pajak daerah dan retribusi daerah untuk kemudian dijadikan satu. Dulu, jadi dua Perda, lalu ganti pemerintahan dan sekarang disuruh jadikan satu lagi. Makanya itu dibahas, ” ujarnya.

Laila Fatihah mencontohkan, diantaranya yang diatur dalam Undang-Undang tersebut adalah mengenai KIR kendaraan.

Dikatakannya, dari hasil pembahasan bersama dengan Kementrian terkait beberapa waktu lalu disampaikan bahwa, terkait penarikan KIR tidak diperbolehkan dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Yang jadi pertanyaan masalah KIR ini, dalam UU Nomor 2/2022 itu tidak boleh dilakukan pemungutan di sana. Waktu ada Kementrian, saya selaku Bapemperda hadir dan sempat berdebat soal itu, tapi waktu mereka tidak banyak. Menurut saja, jawaban mereka kurang mengena. Menurut saya, mereka itu juga pelayanan, kemudian tidak boleh memungut. Pertanyaannya, apabila ada alat rusak, siapa yang menanggung?, ” katanya.

Laila Fatihah mengaku, juga mempertanyakan mengenai peran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan KIR, namun lagi-lagi, kata dia, pihak dari Kementrian melarang menggunakan BLUD tersebut.

“Saya sempat tanya, bolehkah mereka menggunakan BLUD, seperti Rumah Sakit? Memungut tapi untuk maintenance mereka sendiri. Tapi jawaban mereka tidak boleh. Ini yang kami sayangkan, ” katanya.

Padahal, kata Laila Fatihah, melalui KIR tersebut peluang pemerintah daerah sangat besar untuk mendapatkan pemasukan kas daerah. Karena melihat dari perkembangan dan banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang ada. (Adv/Koko/M Jay)

Share