MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah memimpin rapat, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah, Bagian Hukum, Ortal dan Bappeda Kota Samarinda, di ruang rapat utama gedung DPRD Samarinda, Jumat (10/11/2023).
Rapat tersebut menjadi forum penting yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah perubahan nomenklatur OPD Bappeda.
Bersama Bagian Hukum, Ortal, dan Bappeda, Wakil Ketua Bapemperda memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan administratif, tetapi juga mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja Baperida.
Laila Fatihah mengatakan, perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
“Diharapkan, Baperida yang baru nantinya dapat lebih responsif dan adaptif dalam menyikapi tuntutan pembangunan di Kota Samarinda”, ujarnya.
Setelah sejumlah tahap pembahasan di internal Pemerintah Kota Samarinda, Raperda ini, lanjut Laila, akan segera difinalisasi dalam bentuk Pemantauan Usulan (PU) dan Penjelasan Akhir (PA) untuk kemudian diajukan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda.
Proses tersebut, kata dia, akan melibatkan seluruh anggota DPRD dan akan menjadi langkah penting sebelum perubahan nomenklatur resmi diimplementasikan.
Perubahan nomenklatur OPD Bappeda menjadi Baperida diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda.
“Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melanjutkan langkah-langkah perubahan ini dengan transparansi dan integritas, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)