Mediaborneo.net, Samarinda – Dinamika yang terjadi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian luas. Berawal dari aksi unjuk rasa ribuan massa pada 21 April, situasi berkembang hingga memunculkan polemik terkait larangan peliputan terhadap wartawan.
Aksi tersebut diikuti oleh ribuan peserta yang menyampaikan aspirasi terhadap kepemimpinan gubernur. Massa menilai sejumlah kebijakan belum berpihak kepada masyarakat serta menyoroti janji-janji yang dianggap belum terealisasi.
Di tengah berlangsungnya aksi, sejumlah jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan dilaporkan tidak diperkenankan memasuki area Kantor Gubernur. Pembatasan ini menimbulkan pertanyaan karena lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai ruang publik yang terbuka bagi aktivitas jurnalistik.
Situasi ini disebut berbeda dibandingkan kondisi sebelumnya, di mana peliputan berjalan relatif tanpa hambatan.
Selain pembatasan akses, muncul laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap wartawan. Salah satu jurnalis disebut mengalami penghapusan paksa terhadap data liputan yang tersimpan di telepon genggamnya.
Insiden ini memicu kekhawatiran di kalangan pers karena menyangkut keamanan kerja jurnalistik serta perlindungan terhadap hasil liputan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Kaltim, Endro S. Efendi, menyampaikan pernyataan sikap.
Ia menilai larangan peliputan di fasilitas publik tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja pers.
“Pers memiliki peran penting dalam demokrasi. Akses terhadap informasi tidak boleh dibatasi tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Kalangan pers mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan di lapangan serta pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah dan media. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat serta memastikan informasi tetap tersampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, semua pihak diharapkan dapat menghormati peran pers sebagai penyampai informasi publik yang independen. (Oen/M Jay)
