Dari Rp 1,6 Triliun, Sisa Bankeu Yang Belum Terserap Hanya Rp 159 Miliar

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani mengatakan, sisa anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim tahun anggaran 2021 yang belum terserap hanya sekitar Rp 159 miliar, dari total Rp 1,6 triliun.

Dikatakannya, secara persentase, realisasi serapan Bankeu tahun 2021 sudah mencapai 90,39 persen.

Masih kata dia, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim yang telah mencairkan Bankeu, hanya tersisa 4 kabupaten/kota yang belum selesai, yakni Balikpapan, Bontang, Kukar dan Kutim.

“Jadi, sisa di Kutim Rp 39,4 miliar. Kukar Rp 38,6 miliar, Bontang Rp 45,1 miliar, Balikpapan 45,1 miliar. Total Rp 159 miliar dari Rp 1,6 triliun. Kalau mereka mencairkan sesuai progresnya, ya bisa saja terserap. Buktinya 6 lainnya sudah 100 persen, hanya 4 itu saja yang belum. Dengan demikian secara otomatis dananya akan kembali ke kas daerah, menjadi Silpa,” ujarnya, saat ditemui mediaborneo.net di ruang kerjanya, Rabu (29/12/2021).

HM Sa’bani membeberkan beberapa alasan yang menyebabkan belum rampungnya pencairan Bankeu. Diantaranya, adanya daerah yang mengalami gagal lelang, karena nilai lelang lebih kecil dari Bankeu.

“Bontang itu dari awal dia gagal lelang, berapa kali itu terjadi, nilainya besar hampir berapa persen dari Bankeu. Jadi karena gagal terus, akhirnya tidak dilelang lagi, otomatis tidak terserap kalau tidak dilelang,” katanya.

“Kalau di Kukar hanya masalah administratif saja, karena sampai batas akhir tanggal 20 Desember kemarin pengajuan penagihan pencairan tahap 3 dia tidak masukkan, tidak disampaikan. Informasi di lapangan bahwa ada yang belum dikerjakan, jadi dia tidak bisa menagih. Tapi konsekwensinya Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) yang bayar, karena kan anggaran mereka (kabupaten/kota),” sambungnya.

Dirinya membantah jika penyerapan Bankeu yang kurang akibat adanya regulasi yang berubah-ubah.

“Bukan karena aturan, tapi dia sendiri gagal lelang, bukan karena perubahan aturan. Aturan apa yang dirubah? Tapi karena mereka yang tidak sesuai batas waktunya,” terangnya.

HM Sa’bani menegaskan bahwa sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bahwa batas akhir pengajuan penagihan pencairan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2021.

“Sama dengan DAK (Dana Alokasi Khusus, red) tanggal 20 terakhir. Jadi, begitu tanggal 20 tidak sempat diajukan, dikunci sama Menteri Keuangan. Misal, Dinas terlambat. Mau tidak mau kita yang bayar, karena Menteri tidak mau buka lagi,” pungkasnya.

Penulis : Oen
Editor : M Jay

Share