Mediaborneo.net, Samarinda – Di tengah gempuran media digital yang semakin menjamur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas untuk memperkuat regulasi.
Kepala Diskominfo Kaltim, HM Faisal, menegaskan bahwa era digital bukan berarti informasi bisa disebarluaskan tanpa kendali. Pemerintah provinsi tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat dan berimbang, agar media digital tetap dalam koridor profesionalisme dan etika.
Menurut HM Faisal, kemudahan membuat media digital saat ini tidak bisa lagi dibiarkan tanpa regulasi yang jelas. Jika dulu penerbitan media membutuhkan investasi besar seperti mesin cetak, kini hanya dengan perangkat digital dan domain, siapa pun bisa menjadi “media”.
“Sekarang bikin media gampang sekali. Tidak perlu mesin cetak, cukup modal kuota internet dan aplikasi. Tapi bukan berarti kita biarkan tanpa aturan. Ini saatnya kita mengatur,” ujar Faisal di hadapan para insan pers dan pemangku kepentingan, Selasa (17/6/2025).
Faisal secara tegas menolak penilaian media hanya dari “like” dan “insight” yang kerap menjadi patokan di era algoritma. Baginya, kredibilitas media seharusnya ditentukan berdasarkan kepatuhan pada regulasi, kualitas konten, dan kontribusi terhadap literasi publik.
“Kita tidak mau lagi ada penilaian media hanya dari like atau insight. Penilaian media harus berdasarkan regulasi, bukan algoritma. Harus ada parameter profesionalisme,” katanya.
Diskominfo Kaltim tengah menyempurnakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kerja sama informasi antara pemerintah daerah dan media. Pergub ini akan menjadi landasan sementara sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran, yang kini draft-nya telah dibahas bersama DPRD.
“Pergub ini bersifat dinamis. Kita evaluasi bersama minimal setahun sekali. Kalau ada pasal yang tidak relevan, bisa kita sesuaikan. Kita buat bersama, kita jalankan bersama,” kata Faisal.
Menurutnya, lebih baik menguji regulasi dalam bentuk Pergub terlebih dahulu sebelum menetapkannya menjadi Perda, agar fleksibel dan lebih cepat direspons ketika terjadi perubahan sosial maupun teknologi.
Diskominfo juga mengungkapkan bahwa Perda Penyiaran kemungkinan akan menjadi perda pertama yang disahkan sebelum regulasi kerja sama media lainnya. Hal ini karena urgensi pengawasan terhadap penyiaran konten di era serba streaming dan platform digital.
“Draft-nya sudah kita siapkan, sudah dibahas di dewan, dan insyaallah Perda Penyiaran akan disahkan lebih dulu. Ini langkah penting untuk menjaga ruang siar kita tetap sehat,” tutup Faisal. (Koko/ADV/Diskominfo Kaltim