Gelar Paripurna, DPRD Samarinda Bahas Laporan Kerja Pansus dan Penetapan Rencana Kerja 2023

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Gedung DPRD Samarinda lantai 2, Rabu (21/9/2022).

Rapat Paripurna membahas 2 agenda penting, yakni laporan hasil kerja Pansus DPRD Kota Samarinda dan penetapan rencana kerja Kota Samarinda tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono mengatakan, 4 Pansus yang sebelumnya dibentuk dan ditetapkan oleh DPRD Samarinda, masing-masing menyampaikan laporan akhir kerjanya dalam rapat Paripurna.

Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dan pencapaian kerja-kerja dari Pansus untuk menggodok Ranperda hingga siap disahkan sebagai untuk diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Samarinda.

Dia menyebut, 3 dari 4 Pansus tersebut menitikberatkan pada bagaimana merevisi Ranperda yang ada untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pansus 1 itu usaha perhotelan melati dan Guest House. Pansus 2 terkaitubah perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Pansus 3 tentang pemanfaatan jalan. Ya di sini termasuk retribusi dari parkir juga. Yang pasti 3 Pansus intinya menggali potensi PAD kita, ” bebernya.

“Kecuali Pansus 4, karena Pansus ini terkait Ranperda Perubahan Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak. Ini agar bagaimana anak-anak terlindungi, ” sambungnya.

Masih kata dia, terkait pembahasan rencana kerja DPRD Samarinda tahun 2023, terdapat beberapa program kerRencana kerja tahun 2023 kalau dari yang ada Perda bersama Walikota membahas rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan Walikota. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap Perda, lalu memilih Walikota dan Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Memberikan pendapat kepada pemerintahan daerah pada rencana kerjasama ternasional di daerah, ” terangnya.

“Memberikan masukan dan pendapat kepada pemerintahan daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan atas perjanjian kerja yang dilakukan Pemda dengan internasional. Meminta laporan keterangan pertangungjawaban Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan, ” tutupnya. (Adv/Koko/Oen)

Share