MEDIABORNEO.NET, PENAJAM – Anggota DPRD Kaltim Dapil III Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU), H Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosper di gedung pertemuan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Minggu (28/8/2022).
Pokok pembahasan Sosper terkait dengan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala UPTD PPRD Wilayah Kabupaten PPU H Arifin S.Sos dan moderator Andi Arifin, serta diikuti sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda setempat.
Andi Harahap dalam sambutannya menyampaikan, masyarakat perlu diberikan sosialisasi mengenai pajak. Upaya ini untuk memberikan pemahaman fungsi dan tujuan pajak, sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk taat pajak.
“Pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat, melalui pembangunan secara luas, ” ucapnya, saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan Sosper.
Legislator Karang Paci ini mengatakan, kesadaran masyarakat terhadap pajak, menjadi faktor penentu keberhasilan pemerintah daerah untuk mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD). Sehingga otomatis akan berdampak pada peningkatan pembangunan berbagai sektor di setiap daerah.
Legislatif dari partai Golkar ini berharap, dengan masifnya sosialisasi mengenai pajak ini digaungkan, tingkat kesadaran taat pajak semakin tinggi di masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengajak seluruh komponen masyarakat Penajam Paser Utara khususnya dan Kaltim umumnya, agar sadar mengenai pentingnya membayar pajak, demi kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Kaltim,” harapnya.
Terkait dengan aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat di Dapilnya, dimana sulitnya akses dan minimnya sarana, prasarana masyarakat di PPU untuk dapat dengan mudah membayar pajak, Andi Harahap memastikan pihaknya akan terus mendorong pihak pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan hingga ke daerah-daerah terpencil.
“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Kepala UPTD PPRD Wilayah PPU H Arifin S.Sos menjelaskan, struktur APBD meliputi pendapatan daerah yang merupakan perkiraan yang terukur.
Belanja daerah, kata dia, adalah pendapatan rasional dan memiliki kepastian. Sedangkan pembiayaan daerah memiliki dasar hukum penerimaannya.
“Pelaksanaan urusan wajib belanja dan urusan pilihan, menjadi kewenangan daerah. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan, untuk menutup defisit, ” terangnya.
Masyarakat, lanjut dia, dapat memanfaatkan berbagai program diskon pajak yang digencarkan pemerintah daerah saat ini.
“Silakan datang langsung ke Bapenda atau kantor Samsat terdekat, ada program yang lebih ringan bagi masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, mulai akhir Maret sampai Agustus 2022. Ini juga berlaku untuk balik nama kendaraan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Koko.
Editor : Oen