Gencarkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Seno Aji : Ini Penting Buat Masyarakat

MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, mengantarkan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir Seno Aji, M.Si melakukan sosialisasi Perda tersebut pada masyarakat yang berada di Jalan Adonara RT 01, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar pada Senin (29/8/2022).

Untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait bantuan hukum, juga dihadirkan narasumber dari Praktisi Hukum Ricky Irvandi, SH.
Kegiatan ini juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan, kegiatan sosialisasi Perda Kaltim merupakan agenda rutin dan wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dewan di daerah pemilihannya (Dapil).

Khusus Perda Bantuan Hukum, dikatakan Politisi dari partai Gerindra ini adalah payung hukum yang digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim, ketika menghadapi persoalan hukum.

“Bantuan hukum ini penting buat masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat tidak terkena kasus apapun, karena namanya hukum, implikasinya banyak. Namun kalaupun ada, Pemprov memberikan bantuan hukum pada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ucapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Ricky Irvandi menjelaskan, kasus-kasus yang masuk dalam kategori diberikan bantuan hukum memiliki cakupan yang sangat luas. Namun lebih fokus pada penanganan kasus pidana, kasus perdata hingga kasus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara.

“Dalam Perda ini cakupannya sangat luas. Lebih mengakomodir kasus umum yang muncul di masyarakat, mulai dari kasus perdata, kasus pidana seperti penganiayaan dan sebagainya. Juga kasus perdata khusus atau Tata Usaha Negara dengan objeknya, yakni ketika ada putusan dari pemerintah yang merugikan masyarakat atau individu masyarakat,” bebernya.

Dia menyebut, ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum.

“Bantuan hukum diperuntukkan khusus masyarakat yang tidak mampu, nanti untuk pengajuannya, ditentukan oleh Kepala Desa setempat. Karena, syarat pengajuan salah satunya adanya surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa, ” terangnya.

Syarat lain, lanjut Ricky, masyarakat tersebut tercatat sebagai warga Kaltim. Selanjutnya terkait dengan informasi kejadian kasus yang dialami.

“Harus KTP Kaltim, karena anggaran bantuan ini dari APBD Kaltim. Jadi, pengguna harus warga Kaltim. Syarat lain, dibuatkan kronologis kejadian dan menyerahkan dokumen perkara yang disampaikan kepada LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” katanya lagi. (Adv)

Penulis : Koko
Editor : Oen

Share