Hapus Perbedaan Klasifikasi Arsip Dengan Permendagri Nomor 83/2022

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim HM Syafranuddin mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, maka nantinya tidak ada lagi perbedaan klasifikasi arsip.

Dikatakannya, selama ini klasifikasi arsip di lingkungan Kemendagri berbeda dengan klafikasi yang diterapkan pada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sehingga kerap terjadi pemahaman yang berbeda ketika dilakukan pengklafikasian, pemilihan dan pemusnahan.

HM Syafranuddin menyambung, Permendagri yang baru berusia dua bulan tersebut diharapkan akan membuat sistem arsip dan dokumen lebih baik ke depannya.

“Seperti harapan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, terbitnya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 akan mengakhiri perbedaan klafikasi arsip yang selama ini terjadi,” ujar pria yang karib disapa Ivan ini.

Sebelumnya, Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro dalam pengarahannya pada sosialisasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 yang digelar Kamis (3/11/2022) lalu tersebut menyatakan bahwa arsip harus dijaga keamanannya. Untuk itu diharapkan kepada Pemprov, Pemkab dan Pemkot untuk lebih memperhatikan pengelolaan kearsipan, agar arsip lebih terjaga dan aman serta mudah didapatkan.

Sekjen Suhajar juga minta semua daerah meningkatkan kualitas SDM dan sarana serta prasana kearsipan, termasuk mengalokasikan anggaran yang memadai.

“Hari ini sebuah surat tidak begitu penting,namun pada suatu saat atau beberapa tahun kemudian akan menjadi penting terlebih jika menyangkut anggaran atau keuangan,” sebut Sekjen Suhajar.
Dalam sosialisasi yang diikuti 800 lebih peserta itu, Kemendagri menghadirkan Rudi Anton (ANRI) dari ANRI dengan materi berjudul Singkronisasi Kebijakan Kearsipan di Daerah Pasca Ditetapkannya Permendagri Nomor 83 Tahun 2022, serta Rusel – arsiparis Kemendagri tentag Kode Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kemendgari dan Pemda. (Adv/Koko/Oen)

Share