HM Faisal : PNS Boleh Ikut Seleksi KPID, Jika Terpilih Wajib Mundur!

Kepala Diskominfo Kaltim HM Faisal

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua tim panitia seleksi (Pansel) KPID Kaltim, HM Faisal memastikan bahwa, siapapun boleh mengikuti seleksi calon KPID Kaltim, termasuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa, jika calon peserta berstatus PNS tersebut lulus seleksi, maka wajib hukumnya untuk mengundurkan diri sebagai PNS.

Hal itu disampaikannya pada awak media, menjawab banyak pertanyaan terkait adanya PNS aktif yang ikut seleksi calon KPID Kaltim tahun 2021, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini.

“Kalau dia tes saja, tidak apa-apa, boleh saja. Kalau nanti dia terpilih, ya mundur saja, mengundurkan diri. Jadi tidak ada masalah, siapapun boleh ikut. Kita tidak batasi, tetapi ketika dia terpilih, beda lagi,” tegasnya saat diwawancarai awak media, usai mendampingi Gubernur Kaltim menerima penghargaan Badan Publik Inovatif di ruang HoB kantor Gubernur Kaltim, Selasa kemarin.

Masih kata dia, sebagai seorang Komisioner KPID, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Termasuk diantaranya wajibnya mengundurkan diri bagi seorang PNS yang dinyatakan lulus seleksi. Dia beralasan bahwa, PNS tidak boleh mendapatkan gaji dari dua tempat berbeda, namun masih sama-sama di instansi milik pemerintah.

“Yang jelas, gajinya tidak boleh dobel. Seperti saya misalnya. Dulu tes dari kota ke provinsi, saya tidak mundur di kota dong, wong saya cuma tes. Kecuali saya lulus, baru saya mundur. Kalau saya tidak lulus, saya balik,” katanya.

Terkait dengan tahapan seleksi calon KPID Kaltim, HM Faisal memastikan, pelaksanaan seleksi berjalan dengan “bersih” dan tanpa kendala hingga tahap tes tertulis yang dilaksanakan pada Senin 25 Oktober 2021. Hasilnya, sebanyak 33 peserta dinyatakan lolos seleksi dan siap maju ke tahap selanjutnya.

“Soalnya kita buat dengan sistem komputer. Mereka isi dan skornya terlihat, sehingga setiap peserta langsung lihat skornya. Kemudian kita rangking. Kita bersyukur, kemarin tidak ada masalah, lancar semua sistemnya” ujarnya.

Untuk penilaian pada tahap uji tertulis, tim panitia seleksi (Pansel) KPID sebelumnya telah menetapkan standar minimal, yakni total skor 60.

“Grade kita adalah 60. Jadi kalau 56, kalau dibulatkan ke atas 60. Ya kita tinggal dorong saja yang di bawah itu. Mohon maaf, walaupun kurang satu. Kami tidak bisa apa-apa, tidak bisa ditambah atau dikurangi,” terangnya.

Dilanjutkan HM Faisal, tahap selanjutnya adalah uji psikotest yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 November, kemudian dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 3 November 2021. Sebelum akhirnya akan memasuki tahapan seleksi di DPRD Kaltim untuk penjaringan.

Pada tahap uji psikotest sendiri, tim Pansel KPID Kaltim telah menggandeng pihak Lembaga Psikotes dari Universitas Mulawarman. Sesuai aturan kata HM Faisal, pada tahapan selanjutnya, seleksi hanya akan menjaring 2 kali atau 3 kali lipat dari jumlah sebelumnya. Artinya aturannya adalah 14 atau 21.

“Kita pilih dari lembaga Unmul, mereka yang menilai layak atau tidak. Kami hanya terima hasil. Lalu tahap wawancara, baru kita serahkan ke DPRD,” bebernya.

“Untuk ke DPRD, target kita ada 14 calon, kecuali kalau nanti nilainya banyak yang tinggi, kita serahkan 21 karena kita tidak bisa mengurangi nilai orang. Tapi kalau nilainya masih standar, kita serahkan 14 ke dewan. Nanti dewan yang menjadikan dia 7,” sambungnya.

HM Faisal memastikan, sebelum berakhirnya masa jabatan Komisioner KPID sebelumnya, awal Januari 2022 mendatang dipastikan sudah ada peserta yang ditetapkan sebagai Komisioner KPID Kaltim.

“Akhir Desember ini sudah kita serahkan, karena Januari habis masa jabatan. Tidak ada kekosongan, karena sudah kita schedule,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebut, dirinya belum mengetahui secara detail aturan status boleh atau tidaknya seorang PNS menjadi Komisioner KPID.

“Belum pernah kita, saya belum baca lengkap. Dan secara aturan KPID, tidak memahami,” ujarnya pada media ini, Selasa kemarin

Tetapi, dirinya berani memastikan, jika dia adalah seorang Komisioner Komisi Informasi, maka wajib baginya untuk mengundurkan diri jika memiliki jabatan. Namun untuk status PNS tetap melekat.

“Kalau KI, saya bisa memastikan. Tapi kalau KPID belum. Kalau KI boleh PNS, tapi kalau dia terpilih, maka dia harus melepaskan jabatan, tapi PNS nya masih melekat,” katanya.

Penulis : Oen
Editing : Jay

Share