Kaltim  

Idul Fitri Tahun Ini Tak Ada Open House

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Meskipun grafik penularan COVID-19 stabil menurun, namun pemerintah tak ingin gegabah. Masyarakat tetap diminta waspada, terlebih pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun ini.

Pemerintah pusat pun telah mengeluarkan kebijakan larangan melakukan open house pada lebaran ini, guna menghindari terjadinya kerumunan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) meniadakan acara open house saat lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, acara open house di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah dilarang, lantaran berpotensi menimbulkan perkumpulan banyak orang.

“Acara open house kalau dia direncanakan secara masif, itu dilarang. Dikhawatirkan akan terjadi kerumunan, karena kita masih pandemi,” katanya ditemui usai memberikan santunan kepada masyarakat kurang mampu di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim.

Walau begitu, Wagub Hadi Mulyadi menyebut, open house yang dilakukan hanya untuk kalangan keluarga, diperbolehkan.

“Dibolehkan untuk keluarga. Saya kira, pertemuan kecil silahkan saja, karena kalau keluarga itu walaupun bukan lebaran, mereka tetap berkumpul,” katanya.

Pemerintah pusat terus, katanya, masih melakukan evaluasi untuk memutuskan apakah Indonesia memasuki masa endemik atau masih pada masa pandemi dengan melihat kondisi dan situasi perkembangan kasus COVID-19 pasca mudik lebaran tahun ini.

“Akhir Mei nanti kita akan melihat bagaimana grafik pertumbuhan perkembangan COVID-19, karena dengan arus mudik nanti apakah kasus bertambah atau tidak. Jika tidak bertambah, maka kita bisa memasuki masa endemik,” ujarnya.

Di tempat lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, pihaknya meminta masyarakat Kota Samarinda untuk tidak melakukan open house saat hari raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami sudah menerima arahan dari pemerintah pusat, termasuk Pemprov Kaltim terkait larangan acara open house hari raya Idul Fitri nanti. Sehingga hal ini kami sampaikan, sehingga bisa diketahui masyarakat,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Andi Harun melarang seluruh jajarannya yang diberikan kewenangan atas jabatannya menggunakan kendaraan dinas menggunakan kendaraan tersebut untuk dipakai mudik lebaran. Dirinya menegaskan, bagi pejabat yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka Pemkot Samarinda akan memberikan sanksi.

“Dilarang mudik pakai kendaraan dinas. Tidak boleh membawa kendaraan dinas yang melekat padanya. Bagi pejabat yang kedapatan membawa kendaraan dinas, padahal larangan sudah ada, maka itu pelanggaran disiplin. Kalau punya jabatan, bisa kena sanksi. Bisa sanksi tertulis hingga berat,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkup Pemkot Samarinda untuk langsung kembali bekerja setelah waktu libur bersama selesai

“Libur bersama sampai tanggal 8 Mei dan kembali masuk pada tanggal 9 Mei. Itu wajib, karena jika dilanggar, maka akan dikenakan sanksi kepegawaian,” pungkasnya.

Penulis : Koko
Editor : M Jay

Share