Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Pengawasan Pembayaran Jasa Tenaga Kesehatan

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sepanjang tahun terkait proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.

Menurutnya, hal ini penting dilakukan, agar tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran jasa petugas medis.

“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Dikatakannya, Komisi IV juga sudah menyampaikan kepada Direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur, sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023 sudah terdapat perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” ujarnya.

Dia kembali mengingatkan, bahwa Komisi IV DPRD Kaltim akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan, serta peningkatan sektor Kesehatan untuk masyarakat Kaltim. (HK/M.jay/Adv/DPRD Kaltim)

Share