Maling Motor di Tenggarong Seberang Ditangkap Polisi

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA –   Kasus pencurian sepeda motor di Dusun Sumber Jaya, Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang akhirnya terungkap.

Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial TWS (28), warga Bangun Rejo, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Kasus pencurian motor, yang terjadi pada Kamis (23/1/2025) dini hari, sempat meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita. Korban, Yunus, kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon 125 warna putih dengan nomor polisi KT-6095-UP yang diparkir di samping rumahnya. Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian

Berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku yang kami amankan adalah TWS, pria berusia 28 tahun yang tinggal di Desa Bangun Rejo,” ujar IPTU Raymond Juliano William dalam keterangannya.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri beserta kunci kendaraan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang kini masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Koko/M Jay)

Share