Pansus Investigasi Pertambangan Soroti Minimnya Jumlah Inspektur Tambang di Kaltim

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim M Udin mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan pasca penambangan batubara.

Dikatakannya, Kaltim dengan kekayaan alam yang luar biasa dan potensi pertambangan batubara yang sangat besar, kerap kali menjadi magnet untuk perusahaan mengelolanya. Ada yang dilakukan secara legal, namun banyak juga yang dilakukan secara ilegal. Kondisi itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Pada akhirnya, eksploitasi pertambangan batubara di Kaltim semakin menjadi-jadi, tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, yang akhirnya akan merugikan masyarakat Kaltim itu sendiri.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat terkait Reklamasi tambang, ” katanya.

Sementara itu, kata Udin, sejak kewenangan pertambangan beralih ke pusat, daerah semakin tak bisa berbuat banyak. Apalagi untuk melakukan pengawasan. Sementara, lanjut dia, situasi ini diperparah dengan minimnya Inspektur Tambang yang ada di Kaltim, tidak berbanding dengan jumlah IUP yang tersebar di setiap daerah di Kaltim.

“Inspektur Pertambangan yang ada di Kaltim hanya 30 orang, ini tidak sebanding dengan jumlah perusahaan tambang yang ada. Sehingga untuk menggali informasi juga sangat minim, membuat kami harus bekerja intensif, ” katanya.

Apa yang disampaikan M Udin tersebut juga diamini Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat
Christianus Benny.

Dikatakannya, peran Inspektur Tambang yang ada di Kaltim tidak maksimal, karena jumlahnya sedikit.

“Dengan hanya 30 orang (Inspektur Tambang, red), untuk mengawasi sekian ribu IUP, rasanya tidak mungkin. Padahal mereka menjadi garda terdepan untuk kasus begini. Kalau sesuai aturan, Inspektur Tambang harusnya diperbanyak, ” katanya.

Pemprov Kaltim, melalui Gubernur telah meminta aturan kewenangan pertambangan dikembalikan ke daerah, khususnya pengawasan dan monitoring. Ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat ikut melakukan pengawasan.

“Inspektur Tambang ini mereka mengawasi. Misalnya kalau ada lubang tambang apakah sudah dipagari atau bagaimana. Tapi dia hanya melihat itu saja, tidak melihat dampaknya ke masyarakat dan lingkungan. Sehingga Pak Gubernur juga sudah memohon untuk kewenangan ini kembali ke daerah, minimal untuk pengawasan dan monitoring, ” pungkasnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share