MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapaknya di Tepian Mahakam Jalan Gajah Mada beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, berdampak pada hilangnya menghasilan puluhan pedagang, yang juga dipastikan akan memicu menurunnya ekonomi para pedagang.
Sebelumnya, sedikitnya 27 PKL yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) telah mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Samarinda, terkait adanya surat Nomor 660/2916/012.02 tertanggal 19 September 2022 tentang pelarangan semua aktivitas PKL di Tepian Sungai Mahakam Jalan Gadjah Mada. Bahkan sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Samarinda dengan melakukan hearing, serta surat meneruskan aspirasi puluhan PKL tersebut kepada Walikota Samarinda.
Sebenarnya, penertiban PKL Tepian Mahakam ini adalah upaya Pemkot Samarinda untuk mengembalikan fungsi tata ruang dan menata kota agar terlihat bersih dan rapi.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi berharap, Pemkot Samarinda tidak hanya melakukan penertiban PKL di lokasi tersebut saja, tetapi juga memiliki solusi atas persoalan tersebut. Seperti penyiapan lahan pengganti PKL yang direlokasi.
“Memang kan PKL yang tidak diperkenankan untuk berjualan. Sebenarnya saya selaku koordinator Komisi II DPRD Samarinda berharap, Pemkot Samarinda itu bisa mencari solusi. Saya berharap jangan diberhentikan dulu sebelum ada solusi, jadi buatlah tempat-tempat baru dulu, baru dibina ataupun sosialisasi, karena yang sebelumnya kurang masif dilakukan. Kalau langsung diperlakukan pemberhentian ya sudah, itu sudah terlanjur. Saya berharap ada solusi, supaya masyarakat atau PKL di sana bisa beraktifitas kembali,” tandasnya. (Adv/Koko/Oen)