Pemprov Kaltim Pastikan Penyesuaian Pembatasan Mobilisasi Jelang Nataru

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait pembatalan pelaksanaan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pastikan akan mengikuti arahan tersebut.

Namun demikian, Pemprov Kaltim akan memberikan arahan-arahan untuk mengatur mobilisasi masyarakat. Ini dilakukan guna menghindari terjadinya penularan virus COVID-19.

“PPKM sesuai arahan pemerintah, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Tetapi, tetap saja ada arahan-arahan kepada masyarakat untuk tetap tidak melakukan mobilisasi, kumpul-kumpul, melakukan perayaan-perayaan di tempat terbuka atau tertutup yang melebihi kapasitas. Itu tetap diberlakukan,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani pada awak media, Kamis (9/12/2021).

Dikatakannya, penerapan disiplin protokol kesehatan sangat penting dilaksanakan. Berkaca dari pengalaman yang sebelumnya terjadi, setiap masuk musim libur atau perayaan hari besar, terjadi lonjakan kasus penularan virus di tengah-tengah masyarakat.

Tak hanya itu saja, Pemprov Kaltim, lanjut HM Sa’bani, telah mengeluarkan kebijakan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) dan non ASN jelang Natal dan Tahun Baru.

“Penerapan Prokes tetap, larangan cuti tetap untuk mencegah penularan atau meledaknya COVID-19 berikutnya. Tetap saja, hanya masalah PPKM tidak diberlakukan level 3, tapi disesuaikan daerah masing-masing,” katanya.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tetap akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal dan Tahun Baru 2022.

“Yang jelas, saat ini Samarinda sudah masuk level 1. Tetap harus ada pembatasan, kita pernah mengalami situasi pahit, dimana semua aktivitas dibatasi akibat melonjaknya kasus COVID-19. Sehingga kita tetap waspada dan antisipasi terjadinya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” ujar Walikota Samarinda Andi Harun.

Mantan Legislator Karang Paci ini menjamin kelancaran pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Tetapi, dirinya menegaskan kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Di saat yang sama, untuk kepentingan kesehatan bersama dan menjaga kesinambungan ekonomi. Maka untuk beberapa hal harus kita batasi dan naikkan statusnya. Misalnya, pelaksanaan Natal di tempat ibadah harus benar-benar memenuhi standar protokol kesehatan. Kemudian perayaan Tahun Baru di area publik sedang kita pertimbangkan untuk ditiadakan,” tegasnya.

Penulis : Oen
Editor   : M Jay

Share