MEDIABORNEO.NET, KUBAR – AK (22), seorang pemuda, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) di sebuah penginapan di Kecamatan Barong Tongkok pada Rabu (15/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam poket sabu seberat total 2,1 gram sebagai barang bukti. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut informasi, AK ditemukan di dalam kamar bersama barang bukti yang dibungkus dalam plastik klip bening, beserta alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini sedang dilacak pihak kepolisian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Ridwan. (So/M Jay)