Perda RTRW Kota Samarinda Disahkan, Angkasa Jaya : Pembahasan Selesai

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, antara DPRD Samarinda bersama Wali Kota Samarinda, Rabu (25/10/2023).

Setelah pengesahan Perda ini, maka tak ada lagi polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Pengesahan tersebut dilakukan sesuai dengan persetujuan Presiden yang kemudian dituangkan dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada proses pengesahan Raperda RTRW pada 14 Februari 2023 lalu, sempat diwarnai dengan ketidakhadiran lebih dari separuh Anggota DPRD dalam agenda pengambilan keputusan.

Penyebabnya, rancangan ini belum sempat ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus) melalui Badan Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, dalam kurun waktu sekitar 15 hari Perda tersebut memang harus segera disahkan.

“Dalam dua minggu ini kami proses administrasinya ke kantor Gubernur Kaltim, baru bisa berlaku,” katanya.

Dikatakannya, jika pengesahan Perda RTRW ini harusnya dapat menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha. Karena dasar untuk pengembangan di beberapa zona tata ruang telah jelas diatur dalam payung hukum tersebut. Andi Harus menyebut, telah memperhitungkan minimal 20 persen untuk pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH).

“Kami perhitungan untuk pemenuhan RTH publik minimal 20 persen,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai, pembahasan telah selesai dan tidak dapat diganggu gugat.

“Pembahasan sudah clear jadi tidak ada hal krusial lagi, karena sudah ditangani kementerian dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” tegasnya.

Terkait pemenuhan RTH, Angkasa mengatakan, hal tersebut sebenarnya ada di dalam Perda RTRW terbaru ini. Hanya saja tidak disebutkan secara tegas walau targetnya jelas.

“Memang disini masih miskin RTH, tetapi di perda itu sebenarnya ada mencakup beberapa wilayah yang telah ditetapkan sebagai RTH,” imbuhnya. (Koko/M. Jay/Adv/DPRD Samarinda)

Share