Perda Samarinda Nomor 4/2013, Sani Bin Husain : Kami Ingin Tanyakan Tentang 20 Persen Anggaran Intensif Guru

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain mengatakan, pihaknya ingin lebih memperdalam pembahasan mengenai tambahan penghasilan guru, yang beberapa waktu lalu sempat dikabarkan akan dipotong.

Untuk itu, pada Kamis kemarin Komisi IV sengaja mengundang pihak-pihak terkait untuk melaksanakan hearing. Namun karena terkendala teknis jaringan listrik, akhirnya rapat ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat.

“Tadinya tujuan dari pertemuan itu kami ingin menanyakan kembali tentang intensif kemarin, bagaimana yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya, terkait persoalan tambahan penghasilan guru tersebut dapat mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 23 ayat 3 yakni Pemerintah Kota bertanggungjawab mengusahakan penyediaan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, di luar gaji tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan pendidikan kedinasan.

“Kami ingin menanyakan juga Perda Nomor 4/2013 tentang anggaran 20 persen itu,” ujar Sani.

“Komposisinya betul tidak? Karena 20 persen di luar gaji. Kami mau lihat, apakah ada atau tidak, tapi sampai sekarang belum terlaksana,” tambahnya.

Secara internal di Komisi IV, terang Politisi dari PKS ini, akan mengevaluasi terus terkait tambahan penghasilan guru.

“Tentunya kita akan terus evaluasi. Di pertemuan yang akan datang kita berharap pihak-pihak yang diundang dapat hadir seluruhnya, agar persoalan ini bisa cepat selesai dan ada titik terang, ” tandasnya. (Adv/Koko/Oen)

Share