Pergub 49/2024 Jadi Tonggak Profesionalisme Media di Kaltim

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya (Istimewa)

Mediaborneo.net, Samarinda –   Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur menyambut baik penerapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mendorong profesionalisme media dan memperkuat kerja sama yang akuntabel antara media dan pemerintah.

Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pendorong, bukan penghalang.

“Pergub 49/2024 adalah instrumen untuk mendorong media lokal naik kelas. Profesional, kredibel, dan siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan,” ungkap Wiwid.

Menurutnya, regulasi ini menjadi filter alami agar hanya media dengan struktur yang jelas, alamat kantor tetap, dan wartawan bersertifikasi yang dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah.

Wiwid menegaskan bahwa Pergub ini disusun secara partisipatif, melibatkan berbagai asosiasi media sejak 2021. Bahkan, standar yang ditetapkan dalam regulasi ini sudah sejalan dengan Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

“Dengan aturan ini, media yang benar-benar serius akan tumbuh, dan pemerintah pun punya kepastian dalam menjalin kemitraan,” ujarnya.

Wiwid menyatakan SMSI terus mendorong anggotanya melakukan verifikasi ke Dewan Pers.

“Sudah ada 16 media anggota SMSI yang terverifikasi faktual. Beberapa lainnya sedang dalam proses,” sebutnya.

SMSI menilai, kehadiran Pergub 49/2024 sebagai fondasi memperkuat ekosistem media yang sehat, serta menghalau praktik abal-abal yang mencederai kredibilitas jurnalistik. (Koko/M Jay)

Share
Exit mobile version