Pergub Santunan Ahli Waris Rampung, Cek Kreteria Penerimanya

Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor akhirnya meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pemberian Santunan Bagi Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19 hari ini, Senin (18/10/2021).

Setelah mendapat persetujuan Gubernur, Dinas Sosial Kaltim langsung meneruskan Pergub tersebut kepada masing-masing Dinas Sosial kabupaten/kota, untuk segera dilakukan pendataan.

Pendaftaran penerima santunan, dibuka sejak hari ini hingga tanggal 30 Oktober 2021. Sementara, pencairan akan dilakukan pada awal November 2021 secara serentak, melalui Bank BPD Kaltim, sebesar Rp 10 juta per penerima santunan.

Adapun kreteria penerima santunan ahli waris COVID-19 diberikan kepada 3 kategori yaitu :
1. Meninggal dunia karena terkonfirmasi COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR).
2. Meninggal dunia karena probable COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan yang dibuktikan hasil pemeriksaan.
3. Meninggal dunia karena terkonfirmasi COVID-19 pada saat menjalani isolasi di pusat karantina, isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mekanisme pengajuan dana santunan, dilakukan dengan 2 tahapan, yakni :
1. Mengajukan usulan santunan ke Dinas melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan sosial kabupaten/kota dengan melengkapi berkas fotocopy KTP dan KK ahli waris, fotocopy KTP dan KK korban, fotocopy surat keterangan kematian dari Faskes, fotocopy buku tabungan ahli waris, fotocopy surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui pejabat berwenang yang dilegalisir.
2. Bupati/Walikota mengusulkan ke Gubernur setelah berkas usulan diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh perangkat daerah.

“Terkait masalah prosedural penyaluran, ada yang harus dilakukan dalam rangka verifikasi dan validasi data. Pendaftaran mulai Oktober dan pencairan awal November. Terkait Pergub ada aturan siapa yang mendapatkan. Yang jelas, ada beberapa item terkait status meninggalnya itu dan ahli waris. Semua data kami himpun dari data kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Agus Hari Kesuma, saat ditemui di kantornya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi menjelaskan, setelah pihaknya menerima Pergub Kaltim yang telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, surat tersebut segera di teruskan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota di Kaltim untuk segera ditindaklanjuti terkait pendataan.

“Ditandatangani baru tadi (Pergub No 40 tahun 2021, red). Tapi sebelumnya Pergubnya sudah saya share ke kabupaten/kota, hanya tunggu resminya dan mereka sudah siap. Terkait berapa datanya, nanti kita tunggu tanggal 30 Oktober dan SK Gubernur. Ini tidak pakai tahap, jadi lewat tanggal 30 kita SK Gubernur. Karena batas pencairan di November,” terangnya.

Mengenai besaran anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk anggaran santunan ahli waris COVID-19, dikatakan ada sekitar Rp 50 miliar anggaran yang disediakan yang berasal dari anggaran bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2021. Namun begitu, dirinya meyakini jumlah tersebut tidak akan habis terpakai semua karena trend kasus COVID-19 di Kaltim mengalami penurunan, sehingga korban yang meninggal akibat COVID-19 juga berkurang.

“Yang disediakan berdasarkan informasi dari BPKAD sekitar Rp 50 miliar. Artinya untuk 5 ribu orang, tapi untuk kondisi sekarang sepertinya tidak sampai. Karena kemarin kan COVID-19 melandai,” katanya.

“Cuma jumlah dari Dinas Kesehatan ada 5.357 penerimaan, tapi itu belum diverifikasi karena dia syaratnya harus sesuai kriteria yang ada di Pergub,” pungkasnya.

Penulis : Oen
Editor : Jay

Share