Tok! Gugatan Ditolak, Kursi Makmur Digantikan “Harum”

Sekjen DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Setelah melalui proses panjang persidangan gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK atas putusan pergantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Mahkamah Partai (MP) Golkar, akhirnya putusan hakim memenangkan DPP Partai Golkar.

Sidang MP Golkar atas gugatan Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 antara Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FB sebagai Termohon II, Rudi Mas’ud sebagai Termohon III, M Husni sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Mas’ud sebagai Termohon V, dalam agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan pada Rabu (13/10/2021) dengan amar putusan mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dengan demikian, gugatan permohonan Makmur HAPK dinyatakan ditolak dan menyatakan dan mengesahkan surat persetujuan DPP partai Golkar No. B 600/GOLKAR/VI/2021 tentang persetujuan pergantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2014 dari Makmur HAPK digantikan Hasanuddin Mas’ud.

“Hasilnya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan dan ini bersifat tegas dan jelas. Selanjutnya, kita menyerahkan hasil keputusan MP Golkar ini ke DPRD Kaltim, untuk ditindaklanjuti dalam Paripurna pemberhentian Makmur HAPK, dan menggantikan dengan Hasanuddin Mas’ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru,” tulis Sekjen DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin melalui rilis yang disampaikannya Rabu malam.

Dikatakannya, pengurus partai Golkar Kaltim akan terus melakukan pendampingan putusan MP Golkar hingga dilakukannya PAW.

“Kita belum mengarah ke pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang penting kita fokus dulu mengusung Hamas (sebutan Hasanuddin Mas’ud, red) sebagai Ketua DPRD Kaltim sesuai perintah dan usulan DPP,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Makmur HAPK Andi Asran Siri enggan banyak berkomentar terkait hasil putusan MP Golkar tersebut.

Walaupun diakuinya, putusan yang dikeluarkan oleh MP Golkar tersebut bersifat final dan mengikat secara keseluruhan. Namun pihaknya masih memikirkan langkah apa yang dapat diambil untuk selanjutnya pada masalah tersebut.

“Tunggu tanggal mainnya, apa langkah kami untuk melakukan upaya hukum dalam perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga enggan berkomentar mengenai hasil putusan MP Golkar tersebut. Dirinya hanya menyampaikan bahwa masih menunggu surat putusan tersebut.

“Kami belum terima suratnya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah ikut menanggapi hasil putusan MP Golkar. Menurutnya, pihak Makmur HAPK masih memiliki peluang upaya hukum lain yang dapat dilakukan atas putusan tersebut.

“Masih ada upaya hukum buat Makmur. Kalau tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai, bisa banding ke PN. Kalau belum puas juga, masih bisa kasasi ke MA,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

Penulis : Oen
Editor : Jay

Share