Plt. Ketua DPD Demokrat Kaltim : Banyak Dukungan Belum Pasti Terpilih Jadi Ketua

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Jelang H-1 pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltim, berbagai dinamika politik bermunculan. Salah satunya adalah banyaknya jumlah dukungan dari DPC yang diklaim ikut mendongkrak suara.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim H Mehbob angkat suara terkait dinamika politik tersebut.

Dia mengatakan, rekomendasi yang diperoleh dari DPC yang diserahkan kepada para bakal calon Ketua DPD, sifatnya hanya sebagai pemenuhan persyaratan menjadi calon ketua.

Ditegaskannya, bahwa yang paling berwenang dan yang memiliki hal mutlak untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ketua pada periode kepemimpinan DPD Partai Demokrat Kaltim adalah Tim Tiga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, melalui tahapan seleksi Fit and Proper Test.

Masih kata dia, dalam dunia politik adalah hal yang dianggap biasa, ketika muncul dinamika perubahan dukungan. Dan menurut H Mehbob, dalam AD/ART Partai Demokrat telah dijelaskan bahwa, untuk menjadi calon ketua, hanya perlu memenuhi 20 persen dari pemegang suara sah.

“Jadi, banyak-banyakan dukungan DPC itu tidak mempengaruhi,” tegasnya.

Diterangkannya, landasan yang dilaksanakan tersebut berdasarkan perubahan yang dilakukan pada Kongres 2020 silam. Yakni, pada pelaksanaan Musda Partai Demokrat, minimal calon ketua harus memiliki minimal 20 persen dukungan.

“Nanti dari para calon ketua yang memenuhi syarat, setelah Musda akan direkomendasikan untuk melakukan Fit and Proper Test oleh Tim Tiga DPP. Yakni, Ketum, Sekjen dan BPOKK,” katanya.

“Jadi, banyak-banyakan dukungan itu tidak ada kepastian terpilih jadi ketua. Karena kembali dari hasil Fit and Proper Test,” tegasnya lagi.

Terkait dengan salah satu bakal calon yang mendapat dukungan dengan menggunakan akta notaris, H Mehbob mengatakan, dalam surat dukungan itu tidak ada istilah harus menggunakan akta notaris. Dikatakan, ketika terdapat bakal calon yang menggunakan akta notaris, maka itu adalah urusan pribadi. Sementara, urusan internal partai harus tetap diselesaikan secara internal.

“Sesuai UU Parpol Nomor 2 tahun 2011, ketika urusan internal partai itu dibawa ke Mahkamah Partai. Jadi, masing-masing kandidat jangan membawa proses partai ini ke luar dari urusan partai,” katanya.

H Mehbob mengingatkan kepada seluruh bakal calon ketua DPP Partai Demokrat yang akan “bertarung” di Musda V Partai Demokrat Kaltim pada Jumat besok, untuk tidak membawa masalah pribadi ke dalam internal partai. Pun sebaliknya. Masalah internal partai, harus diselesaikan di internal partai.

Namun begitu, walaupun dirinya menyebut, akta notaris untuk dukungan tidak melanggar aturan AD/ART, H Mehbob menyebut bahwa itu adalah masalah yang krusial untuk ranah hukum.

H Mehbob yang ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim memiliki tugas untuk melaksanakan Musda V Partai Demokrat. Dirinya juga menggaungkan pengamanan partai, konsolidasi, rekonsiliasi dan soliditas partai.

“Para kandidat dan pendukung harus menyukseskan Musda V Kaltim,” imbuhnya.

Penulis : Koko
Editor   : M Jay

Share