Mediaborneo.net, Samarinda – H (44) ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang di sebuah rumah di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Rabu dinihari (10/12/2025).
Polisi mengamankan 11 paket sabu seberat total 4,57 gram, satu sendok penakar, handphone Samsung, dan uang tunai Rp200 ribu.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan singkat dan langsung bergerak meringkus pelaku di tempat yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati sabu yang disembunyikan di dalam kotak permen yang dilakban hitam dan ditempel di bawah meja, upaya yang diduga untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat. Sebanyak 4,57 gram sabu berhasil kami gagalkan peredarannya. Kami komit memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
H kini mendekam di Polsek Sungai Pinang dan terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Han/M Jay)












