Puji Astuti : Posko Pengaduan THR Sudah Dibuat

MEDIABORNEO.NET, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya bersama Dinas Ketenagakerjaan Samarinda telah melakukan rapat terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada karyawan.

Menurut dia, Dinas Ketenagakerjaan juga telah membuat Posko Pengaduan THR. Tujuannya untuk menerima laporan pengaduan jika karyawan tidak menerima THR sesuai ketentuan, maupun dari pihak perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karyawan.

“Untuk tahun ini sudah dibuatkan posko untuk pengaduan di Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Puji, pihaknya belum menerima infomasi adanya temuan perusahaan yang menolak pembayaran THR karyawan. Kendati berkaca dari pengalaman tahun lalu, masih ada perusahaan yang bermasalah dalam penyaluran THR.

“Di tahun kemarin ada temuan beberapa, tetapi memang langsung ditindaklanjuti, karena masalah rekening, tapi semua terbayarkan. Walau tahun kemarin THR ada yang menyicil, tapi kan sudah dibuatakan posko pengaduan dan sudah diselesaikan tahun kemarin juga,” terangnya.

Dikatakannya, terkait dengan THR tersebut, pemerintah telah membuat aturan yang wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan.

“Sanksinya sudah jelas. Pertama, teguran, kedua teguran secara tertulis administrasi dan ketika penghentian sementara atau pengurangan aktifitas perusahaan dan penghentian sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” katanya.

“Sudah jelas dari surat edaran Menteri tentang sanksi dari perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR, yang mencicil pun juga tidak boleh. Kalau mencicil kan dikurangi beberapa persen dari jumlah THR yang diterima,” imbuhnya. (Adv/Koko/M Jay)

Share