MEDIABORNEO.NET, KUKAR – Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Sosialisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum Masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa, di Pendopo Odah Etam Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/8/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut sesuai dengan Insja Nomor 5 Tahun 2023, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa.
Turut dihadirkan narasumber Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum, Martha Parulina Berliana.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Kajati Kaltim yang diwakili Asisten Intelijen I Ketut Kasna Dedi, Tim Penerangan Hukum Kejagung, Forkompimda Kabupaten Kukar, Kadis DPMPD Kukar, Inspektur Daerah Kukar, Kadis BPKAD Kukar, Plt. Kepala Bappeda Kukar, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kukar dengan jumlah peserta 300 orang.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Dia memberikan apresiasi dilaksanakannya sosialisasi Program Unggulan Kejaksaan Agung RI yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebagaimana amanat UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa.
” Kita semua berharap agar melalui sosialisasi ini akan meningkatkan capaian target pembangunan desa dengan hadirnya Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk mengedukasi dan mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” katanya.
“Pemkab Kukar mendukung sepenuhnya program ini dan berharap agar berdampak efektif serta bersinergi dengan program-program pemerintahan Pemkab Kukar dalam visi misi Kukar Idaman, ” sambung Bupati Edi Damansyah.
Adapun kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisiasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Kegiatan sosialisasi program Jaga Desa disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Kutai Kartanegara, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, Martha Parulina Berliana mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan, sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.
“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.
Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.
Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.
Penulis : Koko
Editor : M Jay